Kurikulum 2013 Edisi
Final 2016 Sistem Penilaian dalam Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan
kembali, dari sistem satuan (1 - 4) dikembalikan menjadi puluhan (0 - 100)
seperti pada sistem sebelumnya. Ini disebabkan karena banyaknya aduan dari
Orang Tua Wali murid yang sulit mengerti dengan sistem Penilaian yang dilakukan
seperti di Perguruan Tinggi.
Beberapa Perubahan Penilaian dalam K13 yang akan diterapkan
dalam tahun ini antara lain :
- Penilaian Sikap
- Ketuntasan Belajar
- Mekanisme dan Prosedur
- Pengolahan
- Laporan Hasil Belajar
- Konsep Penilaian
Tujuan penilaian:
Formatif(membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta
didik sebagai pembelajar sepanjang hayat); diagnostik(melihat perkembangan
peserta didik dan feedback-koreksi pembelajaran), dan mengukur
achievement/capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran. Ranah
yang dinilai:
- Pengetahuan
- Keterampilan dan
- Sikap dan perilaku (attitude and behavior pembiasaan dan pembudayaan)
Hasil Revisi Kurikulum 2013 Pada Pembelajaran,Penilaian Dan
Kriteria Ketuntasan
Proses penilaian: lebih sederhana, terjangkau untuk
dilakukan, tidak menjadi beban bagi guru/siswa, tetapi tetap mengutamakan
prinsip dan kaidah penilaian. Penilaian yang dilakukan tidak hanya penilaian
atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk
pembelajaran (assessmet for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran
(assessment as learning).
Penilaian Untuk, Sebagai dan Atas Pembelajaran
Pengertian Penilaian Autentik
Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki
peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang
sesungguhnya
Tujuan Penilaian Authentic
- Menjadikan siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan
- Melatih ketrampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya
- Memberi kesempatan siswa menyelesaikan masalah nyata
Prinsip Penilaian
- Mendorong siswa berpikir krirtis dan menerapkan pengetahuan
- Mengukur capaian kompetensi siswa
- Penilaian berdasar kriteria (criterion-referenced)
- Berkelanjutan, untuk perbaikan dan peningkatan
- Analisa untuk tindak lanjut pembelajaran
- Sesuai pengalaman belajar siswa
Prinsip Khusus Penilaian Authentic
- Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
- Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
- Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
- Berbasis kinerja peserta didik.
- Memotivasi belajar peserta didik.
- Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
- Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
- Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
- Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
- Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
- Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
- Terkait dengan dunia kerja.
- Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
- Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk:
- Formatif (membentuk karakter dan perilaku, menjadikan pembelajar sepanjang hayat – to drive learning, terampil),
- Diagnostik (melihat perkembangan siswa dan feedback-koreksi pembelajaran), serta
- Achievement (mengukur capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Prinsip-prinsip Penilaian
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Jadi bukan KOMPETISI
- Penilaian kompetensi merupakan penilaian DISKRIT bukan KONTINU
- Penilaian DISKRIT pada skala 0 – 100
- Penilaian dalam bentuk deskripsi dengan klasisfikasi: tidak/atau kurang kompeten, cukup kompeten, kompeten, sangat kompeten
Kriteria Ketuntasan
Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria: penilaian kemajuan
peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Ketuntasan kompetensi sikap dalam bentuk deskripsi minimal
Baik.
Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan
ditetapkan minimal 60.
Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan
ditetapkan minimal 60.
Sekolah dapat menentukan batas ketuntasan diatas standar
dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan
potensi sekolah
Nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 0 -
100. (tanpa dilengkapi dengan predikat D-A )
Penyempurnaan pada Penilaian Kelas
Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan observasi yang
dituangkan dalam catatan guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK),
dan wali kelas yang berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian
tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap peserta
didik memiliki perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang
sangat baik atau kurang baik maka nilai sikap peserta didik tersebut dianggap
sesuai dengan indikator yang diharapkan.
Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan
dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, sehingga hasilnya dapat
dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh
pendidik.
Penilaian Sikap
Penilaian Sikap adalah penilaian terhadap perilaku peserta
didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk
menumbuhkembangkan sikap, perilaku dan karakter setiap peserta didik.
Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk
sikap siswa agar mampu menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya.
Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial
siswa yang mampu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada
ALUR PENILAIAN SIKAP
Langkah-langkah membuat rekapitulasi penilaian kompetensi
sikap selama satu semester:
Guru MP, wali kls, dan BK melakukan penilaian sikap selama
pembelajaran melalui pengamatan dengan mencatat setiap kejadian yang menonjol
Catatan hasil pengamatan sikap yang dilakukan oleh guru MP ,
wali kls, dan BK serta hasil catatan penilaian diri dan antar teman
dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi
sikap sosial.
Buat deskripsi pada kompetensi sikap spiritual dan
kompetensi sikap sosial yang sesuai dengan pencapaian peserta didik berdasarkan
catatan observasi.
Deskripsi pada kompetensi sikap ditulis dengan kalimat
positif berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan) aspek yang menonjol.
Deskripsi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial yang
belum mencapai kriteria (indikator) dideskripsikan sebagai aspek yang perlu
pembimbingan.
Deskripsi sikap setiap siswa oleh guru MP diserahkan ke wali
kelas
Wali kelas mengolah deskripsi setiap siswa asuhnya untuk
menjadi deskripsi sikap akhir
Wali kelas menulis deskripsi sikap setiap siswa pada rapor.[rl]