Begini, Isi PP No. 19
Tahun 2017 Mengenai Beban Guru 24 Jam Perminggu Menjadi 40 Jam Per Minggu -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan
kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan
profesi menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna
Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyatakan ketentuan
tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. "Poin
pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam
kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," kata Sumarna. Dia
mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru
2017/2018. Sumarna menegaskan kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah
tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan
tunjangan profesi.
- Unduh PP No. 19 Tahun 2017 Disini.
Dia menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu
tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor
hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas
tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas. Merencanakan
pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna,
kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Dia menjelaskan guru juga tidak
lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar. Jam mengajar di sekolah
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa
dan kelas yang berbeda-beda. "Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk
penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia. Sementara guru yang
memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu
sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya
seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan. "Pemenuhan
jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima
hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk
jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.[pb]